Korban Memaafkan, Pengemudi Lamborghini Maut Surabaya di Tuntut 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Masdaniblog.com – Kawan, masih ingatkah tentang tragedi Lamborghini maut di Surabaya yang mengakibatkan tewasnya pelanggan kedai STMJ Kuswarijo (51) dan dua orang, Mujianto (45) dan Sri Kanti Rahayu (41) luka-luka di Jl. Manyar Kertoarjo pada 29 November 2015 silam?. Kemarin, tepatnya pada hari Senin 14 Maret 2016, Wiyang Lautner (25) sang Man Behind The Wheels menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya?, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ferry Rahman menyatakan bahwa tersangka memang bersalah dan melakukan perbuatan kelalaian yang menyebabkan kematian, sehingga Jaksa menuntut Lautner dengan penjara 5 bulan dan denda 12 juta subsider 1 bulan penjara karena melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) undang undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan ditahannya Lautner sejak Desember 2015, otomatis dia hanya akan menjalani sisa masa tahanan selama satu bulan saja, namun menurut pengacara Lautner, Ronald Napitipullu hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya dan akan mengajukan Pledoi atau pembelaan minggu depan. “Klien kami sudah bertanggung jawab, memberikan santunan pada keluarga korban, dan ada perdamaian keluarga korban tidak menuntut. Maka, minggu depan akan mengajukan pledoi,” kata Ronald.
Bagaimana bisa ceritanya dari tuntutan awal yang dikeluarkan Jaksa sepanjang 6 tahun menjadi “hanya” 5 bulan saja?, ternyata pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa adalah kecelakaan itu mengakibatkan orang meninggal dan terluka. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bertanggung jawab dan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Kemudian, korban di depan persidangan memaafkan perbuatan terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa,” ujar dia (sumber).
Secara terpisah. dikonfirmasi terkait tuntutan yang sangat ringan. Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan menjelaskan bahwa karena telah ada perdamaian antara kedua pihak, serta telah ada santunan dari keluarga terdakwa kepada para korban dan faktanya keluarga korban memaafkan. maka tuntutan tersebut dinilainya adalah hal yang telah sesuai (sumber), Wiyang sendiri seusai sidang mengaku pasrah atas apa pun tuntutan jaksa, tetapi tetap berharap dihukum ringan.
“Semua terdakwa pasti minta dihukum ringan,” kata Wiyang.
Artikel terbaru lainnya :
Tetap terhubung di :
- Email : masdaniblog@gmail.com
- Twitter : @masdaniblog
- Google+ : masdaniblog
- Whatsapp : 085645368883
- BBM : 5518F675
- Facebook : kemal.astrid
Posted on 15 Maret 2016, in Serba-Serbi, Uncategorized and tagged kecelakaan, kecelakaan lamborghini, kecelakaan surabaya, lamborghini, lamborghini maut, lamborghini surabaya, masdaniblog, mdblog, mdblog.com, wiyang lautner. Bookmark the permalink. 9 Komentar.
Sayang tuh lambo ditubrukin..
http://sebarkan.org/2016/03/15/ediann-bocah-alay-beri-jari-tengah-untuk-jenderal-soedirman/
Nyawa yg melayang juga sangat disayangkan…
Yess..!! Tp dr yg aku tau di surabaya ank2 kayanya sring balap2 liar kang pke lambo.. Tp yg nubruk parah br wiyang ..
Depan kos sering bgt lewat Kang…. Apalg malem, ben jam 1 warr werr terus di Pakuwon City.. Hiburannn
Iyak.. G ikutan kang, geber lambonya ?? 🙂 hihi..
Geber lambo….
Geber dulu, lambonya nyusul Kang… Wkwkwk
Ngoahahaha..
nyimak om.. ternyata dengan hal-hal yang meringankan tersebut.. hukuman terdakwa bisa ikut diringankan ya.. nice share om dani..
Iya Kang… Mungkin kalo ndak ada korban nyawa, terdakwa bs langsung bebas