Ini Dia Daftar UMK 2016 Yang Sudah Ditetapkan Oleh Gubernur jatim

Saaah…!!!!
Masdaniblog.com – Siapa yang tinggal di Surabaya pasti merasakan dampak dari kedatangan yang Massive oleh para buruh di Jawa Timur selama dua hari kemarin. Ya, pada tanggal 19-20 Nopember 2015 para buruh di Jawa Timur mengadakan orasi untuk menuntut kenaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk 38 Kab./kota di Jawa Timur yang berlaku mulai 1 Januari 2016 ke Gedung Grahadi di Surabaya. Bak gayung bersambut, Gubernur Jawa Timur Pak Dhe Karwo pun menyutujui kenaikan UMK yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 11.6% dan dibulatkan keatas untuk jumlah finalnya.
Hal tersebut tertuang dalam PP Gubernur Jawa Timur No 68 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disahkan pada tanggal 20 Nopember 2015 kemarin dan akan berlaku pada tahun depan. Peringkat pertama tentu saja adalah Ibukota Jawa Timur, Yakni Surabaya dengan Besaran UMK Rp 3.045.000 dan diikuti dengan Kota kelahiran MDblog, Gresik, Sebesar Rp 3.042.500.
Berikut daftar lengkap UMK Jatim 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 :
Kota Surabaya : Rp 3.045.000
Kabupaten Gresik : Rp 3.042.500
Kabupaten Sidoarjo : Rp 3.040.000
Kabupaten Pasuruan : Rp 3.037.500
Kabupaten Mojokerto : Rp 3.030.000
Kabupaten Malang : Rp 2.188.000
Kota Malang : Rp 2.099.000
Kota Batu : Rp 2.026.000
Kabupaten Jombang : Rp 1.924.000
Kabupaten Tuban : Rp 1.757.000
Kota Pasuruan : Rp 1.757.000
Kabupaten Probolinggo : Rp 1.736.000
Kabupaten Jember : Rp 1.629.000
Kota Mojokerto : Rp 1.603.000
Kota Probolinggo : Rp 1.603.000
Kabupaten Banyuwangi : Rp 1.599.000
Kabupaten Lamongan : Rp 1.573.000
Kota Kediri : Rp 1.494.000
Kabupaten Bojonegoro : Rp 1.462.000
Kabupaten Kediri : Rp 1.456.000
Kabupaten Lumajang : Rp 1.437.000
Kabupaten Tulungagung : Rp 1.420.000
Kabupaten Bondowoso : Rp 1.417.000
Kabupaten Bangkalan : Rp 1.414.000
Kabupaten Nganjuk : Rp 1.411.000
Kabupaten Blitar : Rp 1.405.000
Kabupaten Sumenep : Rp 1.398.000
Kota Madiun : Rp 1.394.000
Kota Blitar : Rp 1.394.000
Kabupaten Sampang : Rp 1.387.000
Kabupaten Situbondo : Rp 1.374.000
Kabupaten Pamekasan : Rp 1.350.000
Kabupaten Madiun : Rp 1.340.000
Kabupaten Ngawi : Rp 1.334.000
Kabupaten Ponorogo : Rp 1.283.000
Kabupaten Pacitan : Rp 1.283.000
Kabupaten Trenggalek : Rp 1.283.000
Kabupaten Magetan : Rp 1.283.000
Hayo.. dengan UMK setinggi itu diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih giat dan produktif, siapa tahu tahun depan dengan meningkatnya etos kerja akan ada kenaikan gaji para pekerja tanpa harus mengadakan demonstrasi atau semacamnya, dan para pengusaha juga bisa lebih menghargai pekerja yang memiliki etos kerja tinggi. Ngomomg-ngomong, gak ada yang mau ikut merasakan perputaran uang segitu besarnya di Gresik nih brosis?, bikin kedai makan atau warung kopi kek.. hehehe:D
Last, Jangan lupa di share ke sesama pekerja agar bermanfaat Kawan!. Sekian
Baca Juga :
- Awas…!!!, Ban Motor Pecah Tiba-Tiba?, Mungkin Karena Ini Penyebabnya
- Nyobain Pedasnya Kuliner Sambal Bu Rudy Lewat Kemudahan Delivery JNE – Pesona Nusantara
- Honda Modif Contest 2017 Sambangi 15 Kota di Indonesia, Surabaya : 16 Juli Bro!
- Pengalaman Seru Nobar #SachsenringGP 2017 di Kopi Kelir Gresik Bareng PT. MPM Distributor
- Buka Puasa Bareng PT. MPM Distributor dan Blogger Jatim Bersama Adik-Adik Yayasan Nurani Mandiri
- Press Release : Suzuki Asian Challenge 2017 “Kejar Target Lebih Tinggi di Jepang, Team Suzuki Indonesia Giat Berlatih”
- Press Release : Pendaftaran Yamaha Engineering School (YES) Angkatan 10 Surabaya Kembali Dibuka Guys…!!!
- Pentingnya Perilaku Berkendara Aman di Jalan Raya, Mendasar sih… Tapi Susah! #cari_aman
- Ini Daftar Pemenang 6 Kelas Astra Honda – Safety Riding Instructor Competition (AH-SRIC) 2017, Cie…. Yang Pergi ke Jepang Sukses Ya…!!!
- Meriahnya Gelaran Astra Honda – Safety Riding Instructor Competition (AH-SRIC) 2017 di Surabaya Oleh PT. MPM
Tetap terhubung di :
- Email : masdaniblog@gmail.com
- Twitter : @masdaniblog
- Google+ : masdaniblog
- Whatsapp : 085645368883
- BBM : 5518F675
- Facebook : kemal.astrid
Posted on 21 November 2015, in Events, Uncategorized and tagged num 2015, pp gubernur no 68 tahun 2015, pp no 68 tahun 2015, pp tentang umk, umk, umk 2016, umk gresik, umk jatim, umk jatim 2016, umk sidoarjo, umk surabaya, umr jatim, umr jatim 2016, upah minimum kabupaten, upah minimum kota. Bookmark the permalink. 9 Komentar.
Sah!
http://singindo.com/2015/11/21/kalau-sayang-sama-pacar-sebaiknya-lengkapi-dia-dengan-jas-hujan-yang-baik-kalau-enggak-ya-gitu-deh/
Halal…. :p
makan-makan
http://tegeanblog.com/2015/11/21/jual-jas-hujan-berkualitas/
Umk nambah menu nambah juga :p
Ikut dongg
lebih besar dari kaltim yang cuma 2.161.253
Padahal living cost dsna juga ndak murah
semoga gak ada PHK massal, isunya akan ada pensiun dini di salah satu perusahaan besar di jatim
https://verzasurabaya.wordpress.com/2015/11/25/andy-septoroni-biker-kediri-pemenang-undian-all-new-cb150r-di-honda-biker-day-2015/
Pastinya.. Selain opsi buat pindah tempat operasional