Pemprov DKI Mengadakan Pemutihan Kendaraan Bermotor Jilid II Bro & Sist!, Mantap…!!!

Mobil Samsat Keliling, Sangat membantu wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Masdaniblog.com – Hi Kawan!, apa kabarnya?, semoga sehat selalu buat pembaca setia blognya Mas Dani ini :). Kali ini MDblog akan memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, apakah itu?. Adalah “Pemutihan Pajak dan Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan” jilid kedua BroSis!. Setelah yang pertama di tahun 2015 ini diadakan pada 23 Juni – 23 Agustus 2015, pemutihan pajak kendaraan kali ini diadakan sejak 16 Nopember – 31 Desember 2015. Ingat!, hanya satu bulan lebih sedikit lho… jangan ditunda-tunda Kawan!.

Nyomot dari FB TMC Polda Metro Jaya
Seperti yang bisa kawan lihat diatas, objek yang dihapuskan atau diputihkan pada kesempatan kali ini adalah :
- Sanksi Keterlambatan atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Cek STNK kamu sekalian masbro, lihat apakah Pajak Tahunan kendaraan kamu sudah dibayar ataukah belum, jika terlewat beberapa tahun, saat ini adalah saat yang tepat untuk membayar tunggakan pajak kamu TANPA DENDA SEPESERPUN!. Lumayan loh besaran dendanya… pada pokok SWDLLKJR nya saja 100% dendanya.
Dan ingat, yang dihapuskan hanya dendanya saja Kawan!, pajaknya tetap wajib kita bayar. Contohnya jika kita menunggak pajak Motor/Mobil selama 3 Tahun, ya kita harus tetap membayar pajak tahunannya dikali 3 dan tanpa ada denda.
Syarat untuk membayar PKB atau Pajak kendaraan bermotor : KTP dengan nama sesuai yang tertera di STNK aja.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tangan Kedua dan Seterusnya.
Bagi yang baru saja membeli kendaraan atau ingin merubah atas nama surat-surat kendaraan, program ini menghilangkan komponen BIAYA BALIK NAMA pada saat kamu akan balik nama kendaraan. Besaran BBNKB ini 1% dari NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor. Seandainya NJKB mobil kamu 100 juta, udah keliatan kan BBNKB nya berapa?, bisa buat beli bakso sekampung tuh!, wkwkwkwkwk…. 😀
Syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor : BPKB, STNK, KTP Baru, (KTP Pemilik lama tidak dibutuhkan), dan membawa kendaraan yang akan dibalik nama untuk digesek nomor rangka dan mesinnya.
Saran tambahan dari MDblog : BAWA BALLPOINT!,
Sekian kawan, semoga bermanfaat ya.. jangan sia-siakan pemutihan kali ini ya BroSis :).
Baca Juga :
- Awas…!!!, Ban Motor Pecah Tiba-Tiba?, Mungkin Karena Ini Penyebabnya
- Nyobain Pedasnya Kuliner Sambal Bu Rudy Lewat Kemudahan Delivery JNE – Pesona Nusantara
- Honda Modif Contest 2017 Sambangi 15 Kota di Indonesia, Surabaya : 16 Juli Bro!
- Pengalaman Seru Nobar #SachsenringGP 2017 di Kopi Kelir Gresik Bareng PT. MPM Distributor
- Buka Puasa Bareng PT. MPM Distributor dan Blogger Jatim Bersama Adik-Adik Yayasan Nurani Mandiri
- Press Release : Suzuki Asian Challenge 2017 “Kejar Target Lebih Tinggi di Jepang, Team Suzuki Indonesia Giat Berlatih”
- Press Release : Pendaftaran Yamaha Engineering School (YES) Angkatan 10 Surabaya Kembali Dibuka Guys…!!!
- Pentingnya Perilaku Berkendara Aman di Jalan Raya, Mendasar sih… Tapi Susah! #cari_aman
- Ini Daftar Pemenang 6 Kelas Astra Honda – Safety Riding Instructor Competition (AH-SRIC) 2017, Cie…. Yang Pergi ke Jepang Sukses Ya…!!!
- Meriahnya Gelaran Astra Honda – Safety Riding Instructor Competition (AH-SRIC) 2017 di Surabaya Oleh PT. MPM
Tetap terhubung di :
- Email : masdaniblog@gmail.com
- Twitter : @masdaniblog
- Google+ : masdaniblog
- Whatsapp : 085645368883
- BBM : 5518F675
- Facebook : kemal.astrid
Posted on 19 November 2015, in Info Roda Dua, Info Roda Empat and tagged balik nama kendaraan bermotor, BBN, Biaya Balik Nama, cara balik nama kendaraan, cara balik nama mobil, cara balik nama motor, masdaniblog, pajak kendaraan bermotor, pajak mobil, pajak motor, pemutihan pajak, pemutihan pajak 2015, pemutihan pajak DKI, pemutihan pajak jakarta 2015, pemutihan pajak kendaraan bermotor jakarta, pkb, SWDKLLJR. Bookmark the permalink. 5 Komentar.
di Jatim masih berlangsung 😉
Dan juga besok ada kabar gembira susulan Kang 😀
Bbn kalo dari cikarang ke jakarta berlaku ga mas dani ?
Cikarang kalo ikut Prov DKI brrarti Gratis Brooo
Bbn dari cikarang ke jakarta berlaku ga mas dani ?