DIREVISI! : Aturan JHT Kini Bisa Dicairkan Tak Harus 10 Tahun
Maraknya tentang pemberitaan aturan tentang Jaminan Hari Tua yang bikin panas masyarakat akhirnya sampai juga ditelinga Bapak Presiden kita Kawan!, Beliau pun langsung memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Elvyn G Masassya ke Istana Negara. Weh.. ono opo iki rek…?!?.
MDblog kutip dari Detik, ternyata muncul sebuah statement pasca rapat internal tersebut. Hanif mengatakan, para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 10 tahun jadi anggota. “Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja”, kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (3/7/2015). Hanif akan merevisi Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di pasal 37Ayat 1-5. “Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini,” katanya. Jika setelah PHK karyawan itu bekerja kembali, maka JHT-nya bisa dimulai lagi dari awal.
Nah… akhirnya ada sedikit keberpihakan pemerintah yo Kawan.. Semoga bermanfaat.
Baca juga :
[Archive limit=10]
Posted on 5 Juli 2015, in Uncategorized and tagged BPJS, Jaminan Hari Tua, JHT. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
Mosok kudu diprotes baru dibikin aturan sesuai nalar, berarti selama ini si nalar kemana ya???
http://motorrio.com/2015/07/04/the-end-of-yamaha-vixion/
Si Nalar pergi ke LN, disana dia lebih dihargai *dejavu